Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai

Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai
Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai
Menanggapi keluhan itu,  Wakil Menpan-RB Eko Prasojo mengatakan, penempatan sekda sebagai PPK merupakan ide DPR RI. Ini lantaran kada merupakan jabatan politik dikhawatirkan akan mengarahkan PNS menjadi tidak netral.

"DPR berpikir agar PNS netral, PPK-nya harus pejabat karir tertinggi yaitu sekda," katanya.

Namun, keberatan kada ini akan ditampung pemerintah untuk dirumuskan bersama dengan DPRI RI dalam pembahasan RUU ASN. "Masih akan dibahas lebih lanjut dalam RUU ASN, tentunya akan disesuaikan juga dengan revisi UU Pemda," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Ketentuan di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menempatkan sekretaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News