Bupati-Wabup Acut Dinonaktifkan
Minggu, 25 September 2011 – 08:50 WIB
BANDA ACEH-Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim menyebutkan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentikan sementara Bupati Aceh Utara (Acut) Tgk Ilyas A Hamid dan Wakilnya Syarifuddin, SE. Ali Basyah MM sebelumnya menjabat sebagai Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh dan ia merupakan putra Panton Labu, Aceh Utara.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Aceh Utara, Pemerintah Aceh mengangkat Drs M Ali Basyah,MM sebagai penjabat sementara (Pjs). "SK itu sudah ditandatangani 15 September lalu dan baru Jumat kita terima," ujar Makmur kepada wartawan, Sabtu (24/9), sembari memperlihatkan SK Pemberhentian No.131.11-656 Tahun 2011.
Sedangkan jadwal pelantikan, katanya akan disesuaikan dengan waktu kegiatan Gubernur. Namun, bisa saja dalam bulan ini atau medio Oktober. "Prinsipnya kalau sudah turun SK tinggal disesuaikan jadwal pelantikan saja waktunya," demikian Makmur seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
BANDA ACEH-Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim menyebutkan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentikan
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya