Bupati-Wabup Talaud Belum Dilantik, Mendagri: Tanya Gubernur Sulut, SK Sudah Saya Keluarkan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, kewenangan melantik Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Talaud terpilih, E Lasut ME dan Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap ada pada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Diketahui, pasangan E2L-Mantap yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Gerindra merupakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Namun keduanya belum dilantik meski sudah ada SK dari Mendagri.
"Silakan tanya pada Gubernur Sulut, karena saya sudah mengeluarkan SK," tegas Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10).
Tjahjo menyebutkan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Pelantikan kepala daerah tingkat II menurutnya didasarkan pada SK Mendagri, namun kewenangan melantik bupati atau wali kota ada pada gubernur.
"Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke Pemda Provinsi Sulut," ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (fat/jpnn)
Kewenangan melantik Bupati dan Wabup Talaud terpilih ada pada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara Manado Banjir Dukungan, Romo Benny Bilang Begini
- Ternyata, Surya Paloh Pernah Ditawari Jadi Cawapres Jokowi pada 2014
- Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
- Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo
- Politikus PDIP Ini Bakal Dilantik Jadi Menteri, Siapa Dia?
- Kursi MenPAN-RB Masih Kosong, Tenaga Ahli KSP Merespons