Bupati Yan Anton Disidang di Palembang
jpnn.com - JPNN.com -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
Ini setelah berkas penyidikan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Banyuasin milik Yan Anton dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan dilakukan Rabu (28/12) siang.
"Hari ini rencananya dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri, Rabu (28/12).
Yan Anton akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
"Ya, begitu informasinya," jelas Febri.
Selain Yan Anton, KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami sebagai tersangka.
Ada pula Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
JPNN.com -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas