Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
Terbukti Korupsi Dana Bagi Hasil
Rabu, 22 April 2009 – 17:18 WIB

Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
Menurut majelis, penarikan uang itu dilakukan di luar mekanisme APBD, shingga Daud dianggap telah melakukan perbuatan melawan hokum. "Terdakwa Daud Solleman Betawi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001," ujar Soetiono.
Baca Juga:
Menanggapi vonis tersebut, Daud mengaku dapat memahami putusan majelis. Meski demikian Daud belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan iyu. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Daud di hadapan majelis.
Menurutnya, vonis itu merupakan risiko dari perjuangannya untuk mengentaskan Kabupaten Yapen Waropen yang selama ini masuk daerah tertinggal. Meski demikian Daud yang mengaku menjadi korban dari ulah lawan politiknya di DPRD Yapen Waropen ini menilai Sekda dan pejabat lain di juga harus diperiksa. (ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi divonis bersalah dan diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Penyebab Retak di Tanjakan Trangkil Versi Dinas ESDM Jateng: Ada 2 Jalur Patahan Aktif