Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
Terbukti Korupsi Dana Bagi Hasil
Rabu, 22 April 2009 – 17:18 WIB
Menurut majelis, penarikan uang itu dilakukan di luar mekanisme APBD, shingga Daud dianggap telah melakukan perbuatan melawan hokum. "Terdakwa Daud Solleman Betawi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001," ujar Soetiono.
Baca Juga:
Menanggapi vonis tersebut, Daud mengaku dapat memahami putusan majelis. Meski demikian Daud belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan iyu. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Daud di hadapan majelis.
Menurutnya, vonis itu merupakan risiko dari perjuangannya untuk mengentaskan Kabupaten Yapen Waropen yang selama ini masuk daerah tertinggal. Meski demikian Daud yang mengaku menjadi korban dari ulah lawan politiknya di DPRD Yapen Waropen ini menilai Sekda dan pejabat lain di juga harus diperiksa. (ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi divonis bersalah dan diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun