Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun

Terbukti Korupsi Dana Bagi Hasil

Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
Menurut majelis, penarikan uang itu dilakukan di luar mekanisme APBD, shingga Daud dianggap telah melakukan perbuatan melawan hokum. "Terdakwa Daud Solleman Betawi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001," ujar Soetiono.

Menanggapi vonis tersebut, Daud mengaku dapat memahami putusan majelis. Meski demikian Daud belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan iyu. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Daud di hadapan majelis.

Menurutnya, vonis itu merupakan risiko dari perjuangannya untuk mengentaskan Kabupaten Yapen Waropen yang selama ini masuk daerah tertinggal. Meski demikian Daud yang mengaku menjadi korban dari ulah lawan politiknya di DPRD Yapen Waropen ini menilai Sekda dan pejabat lain di juga harus diperiksa. (ara/jpnn)

JAKARTA - Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi divonis bersalah dan diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News