Burhanuddin Abdullah Bebas
Merasa Tak Berbuat Aib dalam Kasus BI
Minggu, 07 Maret 2010 – 04:32 WIB

Burhanuddin Abdullah menyambut kebebasan dari hukuman penjara selama 16 bulan 15 hari, di Lapas Suka Miskin, Bandung, Sabtu (6/3). Foto: Ramdhani/Radar Bandung.
Burhanuddin bebas bersyarat setelah memenuhi semua persyaratan, termasuk menjalani dua pertiga masa hukuman dan membayar denda Rp 200 juta. Dia sudah menjalani masa tahanan hukuman 16 bulan 15 hari dengan remisi satu bulan. (dey/jpnn/agm)
BANDUNG - Burhanuddin Abdullah akhirnya menghirup udara bebas sejak sekitar pukul 09.30 kemarin (6/3). Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu dilepas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan