Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
Rabu, 15 Oktober 2008 – 14:35 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10). Menurut Burhanudin, seluruh keputusan di BI merupakan keputusan kolektif. "Sejak 2003-2008 sudah ada sekitar 200 kali RDG (Rapat Dewan Gubernur). Seluruh RDG diputuskan secara kolektif, kecuali dalam RDG Burhanudin juga membeberkan keberhasilan dan penghargaan untuknya selama menjabat Gubernur. "Utang ke IMF bisa dilunasi. Saya juga
Baca Juga:
tidak terputuskan, barulah Gubernur memutuskan. Itu sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 Undang-undang BI," tegasnya.
Baca Juga:
mendapat penghargaan bintan mahaputra, dan penghargaan-penghargaan lainnya. Lantas, kemana semua yang saya lakukan selama ini
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan