Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
Rabu, 15 Oktober 2008 – 14:35 WIB

Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10). Menurut Burhanudin, seluruh keputusan di BI merupakan keputusan kolektif. "Sejak 2003-2008 sudah ada sekitar 200 kali RDG (Rapat Dewan Gubernur). Seluruh RDG diputuskan secara kolektif, kecuali dalam RDG Burhanudin juga membeberkan keberhasilan dan penghargaan untuknya selama menjabat Gubernur. "Utang ke IMF bisa dilunasi. Saya juga
Baca Juga:
tidak terputuskan, barulah Gubernur memutuskan. Itu sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 Undang-undang BI," tegasnya.
Baca Juga:
mendapat penghargaan bintan mahaputra, dan penghargaan-penghargaan lainnya. Lantas, kemana semua yang saya lakukan selama ini
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin