Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI

Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10). Menurut Burhanudin, seluruh keputusan di BI merupakan keputusan kolektif.

      

"Sejak 2003-2008 sudah ada sekitar 200 kali RDG (Rapat Dewan Gubernur). Seluruh RDG diputuskan secara kolektif, kecuali dalam RDG

tidak terputuskan, barulah Gubernur memutuskan. Itu sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 Undang-undang BI," tegasnya.

      

Burhanudin juga membeberkan keberhasilan dan penghargaan untuknya selama menjabat Gubernur. "Utang ke IMF bisa dilunasi. Saya juga

mendapat penghargaan bintan mahaputra, dan penghargaan-penghargaan lainnya. Lantas, kemana semua yang saya lakukan selama ini

JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News