Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
Rabu, 15 Oktober 2008 – 14:35 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10). Menurut Burhanudin, seluruh keputusan di BI merupakan keputusan kolektif. "Sejak 2003-2008 sudah ada sekitar 200 kali RDG (Rapat Dewan Gubernur). Seluruh RDG diputuskan secara kolektif, kecuali dalam RDG Burhanudin juga membeberkan keberhasilan dan penghargaan untuknya selama menjabat Gubernur. "Utang ke IMF bisa dilunasi. Saya juga
Baca Juga:
tidak terputuskan, barulah Gubernur memutuskan. Itu sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 Undang-undang BI," tegasnya.
Baca Juga:
mendapat penghargaan bintan mahaputra, dan penghargaan-penghargaan lainnya. Lantas, kemana semua yang saya lakukan selama ini
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang