Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
Rabu, 15 Oktober 2008 – 14:35 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10). Menurut Burhanudin, seluruh keputusan di BI merupakan keputusan kolektif. "Sejak 2003-2008 sudah ada sekitar 200 kali RDG (Rapat Dewan Gubernur). Seluruh RDG diputuskan secara kolektif, kecuali dalam RDG Burhanudin juga membeberkan keberhasilan dan penghargaan untuknya selama menjabat Gubernur. "Utang ke IMF bisa dilunasi. Saya juga
Baca Juga:
tidak terputuskan, barulah Gubernur memutuskan. Itu sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 Undang-undang BI," tegasnya.
Baca Juga:
mendapat penghargaan bintan mahaputra, dan penghargaan-penghargaan lainnya. Lantas, kemana semua yang saya lakukan selama ini
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Respons Walkot Bandung Terpilih Soal Wacana Dedi Pengin Bangun Tol Pasteur - Lembang