Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri
Senin, 22 April 2019 – 19:09 WIB
Baca juga: Guru Besar Statistika: Jangan Heran jika Hasil Quick Count Sama dengan Penghitungan KPU
“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoaks dan fitnah,” singgungnya.
Burhanuddin menggunakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 330 dan 331 KUHP. Laporannya di Bareskrim teregister dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.(dna/jpc)
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan empat akun di media sosial yang menyerangnya soal quick count.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen
- Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
- Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
- Farhan–Erwin Tetap Kawal Penghitungan Suara di KPU