Burhanuddin Pikir-pikir Kasasi

Burhanuddin Pikir-pikir Kasasi
Burhanuddin Pikir-pikir Kasasi

JAKARTA- Pengadilan Tinggi Tipikor pada Jumat pekan lalu, memperberat hukuman mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah dari 5 tahun menjadi 5,5 tahun penjara. Pengacara Burhanuddin, M Assegaf, langsung bereaksi dengan menyebutkan tak ada pertimbangan hukum yang tepat bagi hakim sampai memutuskan kliennya layak diganjar lebih berat. "Saya sangat terkejut, sebab gubernur BI sama sekali tak tahu soal aliran dana BI itu," sebut Assegaf saat dihubungi wartawan, Senin (9/2).

Burhanuddin, lanjut Assegaf, hanya tahu adanya rapat dewan gubernur (RDG) yang membahas bantuan hukum (diseminasi) terhadap beberapa mantan petinggi BI pada pertengahan 2002. RDG ini dihadiri pula oleh beberapa petinggi BI lain termasuk Ketua BPK Anwar Nasution, kala itu menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Lalu kenapa Anwar tak ikut diperkarakan? "Jika rapat (RDG) itu dianggap salah, maka rapat itu bisa dianggap pemufakatan jahat," kata, seraya menambahkan, Undang-undang BI dengan tegas menyebutkan semua rapat tak bisa dipidanakan. Assegaf juga menambahkan ada kemungkinan Burhanuddin akan mengupayakan upaya hukum lanjutan yakni kasasi. "Semangatnya kasasi, selalu ada.. Tapi sekarang belum kita putuskan," katanya lagi.

Terkait soal Anwar, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menyebutkan, KPK tengah terus mencari bukti untuk menyeret tersangka baru kasus BI yang merugikan negara Rp 100 miliar itu. "Kami sedang mencari alat bukti yang tak terbantahkan," katanya, dihubungi terpisah. Hukuman tingkat banding Burhanuddin diperberat, menurut Humas PT Madya Rahardja, karena dia telah dengan sengaja membagi-bagikan uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu ke anggota DPR dan aparat hukum lain. Padahal selaku gubernur BI, dia seharusnya memberi suri tauladan sebagai bankir nasional dan internasional. Pengadilan Tipikor saat ini tengah menyidangkan 4 mantan petinggi BI lain yakni besan Presiden SBY, Aulia Pohan, Maman Somantri, Bunbunan Hutapea, serta Aslim Tadjudin. (pra)

JAKARTA- Pengadilan Tinggi Tipikor pada Jumat pekan lalu, memperberat hukuman mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah dari 5 tahun menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News