Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2008 – 13:06 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang mejadi terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan putusan atas Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10), ketua majelis hakim Tipikor Gusrizal SH, menyatakan bahwa terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan," beber Gusrizal, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Majelis hakim menjerat Burhanudin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memberikan persetujuan pencairan dana BI ke YPPI sebesar Rp 100 miliar.
"Dana itu diberikan kepada lima pejabat Bank Indonesia terkait kasus hukum BLBI senilai Rp68,5 miliar. Juga diberikan kepada anggota DPR-RI untuk amandemen UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, serta penyelesaian masalah BLBI Rp31,5 miliar," paparnya.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung