Burhanudin Dituntut 8 Oktober
Senin, 06 Oktober 2008 – 17:08 WIB
Dijelaskan Antasari, penetapan seseorang sebagai tercekal atau dicekal
tidak identik dengan kesalahan seseorang. "Orang yang dicekal tidak
identik dengan kesalahan. Bisa saja saksi dicekal atau orang yang
dicurgai dicekal. Itu tujuannya untuk memudahkan pemanggilan ketika
diperlukan. Tetapi kalau tersangka sudah otomatis masuk
pencekalan,"tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Skandal kasus Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan gubernur BI Burhanudin Abdullah (BA) segera memasuki babak baru. Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara