Burhanudin Divonis 29 Oktober

Burhanudin Divonis 29 Oktober
Burhanudin Divonis 29 Oktober
JAKARTA – Setelah melalui persidangan yang melelahkan, akhirnya sekitar pukul 15.00 Wib, sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah berakhir dengan penjadwalan sidang pembacaan vonis hakim. Pada 29 Oktober mendatang, Burhanudin akan mendapatkan kepastian status dari kasus yang dideranya.

Setelah keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Lt.1 Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu sore (15/10), kepada wartawan Burhanudin menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan jawaban pembelaan yang terbaik kepada majelis hakim. "Seperti yang dijelaskan penasehat hukum saya tadi bahwa jawaban kami sudah sangat bagus. Tinggal kita tunggu vonis hakim," beber pria yang dituntut JPU KPK dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara tersebut.

Kuasa hukum Burhanudin Abdullah, Mohammad Assegaf menyayangkan penuntut umum KPK tidak memberikan tanggapan atas pembelaan yang dibacakan oleh kliennya dan para pengacara Burhanudin. "Sayang sekali, kita sudah membuat pembelaan yang begitu bagus, tapi tidak ditanggapi oleh penuntut. Tapi kami tetap pada pembelaan kami. Oleh karena itu, sangat beralasan kalau kami mengatakan  bahwa jaksa penuntut umumnya tidak punya kemampuan untuk menyangkal, menangkapi nota pembelaan yang kami  buat secara terinci dan profesional," papar pria yang juga menjadi Tim Pembela Panglima Komando Laskar Islam, Munarman SH itu.

"Kalau melihat (jawaban jaksa) tadi sudah tertulis, tentu aneh. Umumnya setelah dia mendengar, jaksa bisa minta waktu dua tiga hari untuk menjawab, tapi kita lihat tadi sudah dalam bentuk tertulis. Dari sudut kami sangat menguntungkan, makanya kita mengatakan JPU tidak mengunakan kesempatan itu untuk meyangkal nota pembelaan kami, harusnya dia bisa mengatakan nota pembelaan itu tidak benar atau begini dan begini. Tpai sayang kesempatan itu tidak digunakannya," cetusnya.(gus/jpnn)

JAKARTA – Setelah melalui persidangan yang melelahkan, akhirnya sekitar pukul 15.00 Wib, sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News