Buron 1 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di NTT Dibekuk Polisi

Buron 1 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di NTT Dibekuk Polisi
Kapolres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata (ANTARA/Benny Jahang)

Tersangka GF dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan diperiksa sesuai pasal yang dilanggarnya," kata AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

GF yang menjadi buronan polisi selama lebih dari setahun ditangkap Polres Amarasi, Senin (20/11). GF merupakan terduga pelaku pencabulan anak di NTT.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News