Buron 10 Bulan, Tertangkap Gara-Gara Mudik Iduladha
Selasa, 05 September 2017 – 07:17 WIB
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kabur di wilayah Kalimantan.
"Saat pulang kampung untuk merayakan idul adha itulah, polisi berhasil membekuk pelaku," imbuh Untung.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 8 Bulan Buron, Anton Sujarwo Ditangkap Saat Jenguk Anak Sakit
- Setelah Diburu Berbulan-bulan, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Sebuah Kampung, Nih Tampangnya
- Pria Ini 3 Bulan Buron, Dia Sudah Ditangkap, Ada yang Kenal?
- Buron 4 Tahun, Rizal Akhirnya Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
- Diantar Tim Jaksa, Adelin Lis Mulai Jalani Hukuman 10 Tahun di Gunung Sindur
- Dalam Sehari, Tim Kejaksaan Agung Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi dan TPPU