Buron 11 Tahun, Pembunuh Agus Ini Akhirnya Dibekuk, Selama Ini Sembunyi di Jakarta
Rabu, 16 Maret 2022 – 08:44 WIB
Tri melanjutkan, setelah mendapat laporan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jakarta, Senin (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tersangka Iqbal telah mengakui perbuatannya. “Ya kak, seusai kejadian saya langsung melarikan diri ke Jakarta, ditangkap saat lagi makan bareng teman,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Seorang buronan berinisial Mgs Iqbal, 34, warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, akhirnya ditangkap polisi setelah 11 tahun diburu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis