Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Garut
Jumat, 17 September 2021 – 11:01 WIB
Proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai.
Selain itu, pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.
"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.
Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut.
Sepekan lalu, Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD. (antara/jpnn)
Tim Tangkap Buron Kejari Garut menangkap Tohidi, terpidana korupsi yang sempat 12 tahun menjadi buron.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi