Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Garut
Jumat, 17 September 2021 – 11:01 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)
Proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai.
Selain itu, pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.
"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.
Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut.
Sepekan lalu, Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD. (antara/jpnn)
Tim Tangkap Buron Kejari Garut menangkap Tohidi, terpidana korupsi yang sempat 12 tahun menjadi buron.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?