Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau
jpnn.com - PEKANBARU - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Dewi Sartika, terpidana perkara penipuan, yang buron selama 12 tahun seusai kasusnya berkekuatan hukum tetap pada 2012 silam.
Dewi Sartika ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Vila Pesona Asri, Blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," kata Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi Sartika merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009. Seiring bergulirnya waktu, perkara tersebut pun dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi.
"Terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada 2012," terang Rini.
MA memutuskan Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, Dewi tak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tak diketahui keberadaannya.
Kendati dinyatakan bersalah, Dewi memilih untuk kabur sejak 2012 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaannya baru terpantau sejak beberapa hari terakhir.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau meringkus terpidana penipuan yang 12 tahun buron.
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T