Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau
Selasa, 23 Juli 2024 – 19:15 WIB

Terpidana perkara penipuan Dewi Sartika saat berada di Kejati Riau usai diamankan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.
"Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," ungkap Rini.
Menurut dia, proses selanjutnya ialah pelaksanaan eksekusi.
Dewi dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir, Pengaraian, Rokan Hulu. (antara/jpnn)
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau meringkus terpidana penipuan yang 12 tahun buron.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Buron Hampir 10 Tahun, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati Kalsel di Bali