Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau

Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau
Terpidana perkara penipuan Dewi Sartika saat berada di Kejati Riau usai diamankan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.

"Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," ungkap Rini.

Menurut dia, proses selanjutnya ialah pelaksanaan eksekusi.

Dewi dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir, Pengaraian, Rokan Hulu. (antara/jpnn)

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau meringkus terpidana penipuan yang 12 tahun buron.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News