Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau
Selasa, 23 Juli 2024 – 19:15 WIB
"Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," ungkap Rini.
Menurut dia, proses selanjutnya ialah pelaksanaan eksekusi.
Dewi dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir, Pengaraian, Rokan Hulu. (antara/jpnn)
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau meringkus terpidana penipuan yang 12 tahun buron.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO