Buron 14 Tahun, Sholikin Ditangkap Kejati Kalbar, Lihat Tampangnya Sekarang
jpnn.com, PONTIANAK - Pelarian Sholikin (57) selama 14 tahun berakhir.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap terpidana kasus korupsi tersebut pada Jumat (14/1) malam.
Sholikin masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pontianak sejak 2008 terkait korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas II Pontianak.
"Terpidana Sholikin ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar di rumahnya di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar Panjta Edi Setiawan.
Dia menjelaskan setelah berhasil menangkap Sholikin, tim langsung membawanya ke kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Pontianak untuk proses.
"Malam ini juga terpidana akan diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.
Dia menambahkan, terpidana Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 rekan lainya, yakni Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.
Ke-11 terpidana lainnya tersebut telah menjalani pidana penjara.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap terpidana Sholikin yang dicari selama 14 tahun.
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron