Buron 15 Tahun, Aryo Santigi Budihanto Ditangkap Tim Interlijen di Restoran, Lihat
jpnn.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kota Bandung berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Aryo Santigi Budihanto.
Aryo Santigi selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan buron sejak 15 tahun terakhir.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menyatakan, terpidana merupakan warga Bogor.
Penangkapan oleh tim gabungan intelejen kejaksaan itu dilakukan di sebuah resoran di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Saat itu, Aryo Santigi Budiharto kedapatan tengah makan.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi,” ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur).
Karena itu, pihaknya mengimbau semua yang sudah DPO agar secepatnya menyerahkan diri.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kota Bandung berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Aryo Santigi Budihanto.
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Upaya Kickfest Bandung Menarik Pengunjung Lintas Generasi di Tahun ke-16
- Hujan Deras di Jalan Cisadea Bandung, Pohon Tumbang Hingga Timpa 5 Mobil dan Warga
- Komunitas Bestie Till Jannah Perkuat Persahabatan Berlandaskan Nilai Islami Lewat Acara Spesial
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- Persiapan Debat Pilwalkot Bandung, Farhan-Erwin Bawa Data dan Fakta