Buron 2 Bulan, Penganiaya Kapolres Ditangkap

Buron 2 Bulan, Penganiaya Kapolres Ditangkap
Buron 2 Bulan, Penganiaya Kapolres Ditangkap
DHARMASRAYA - Setelah hampir 2,5 bulan masuk dalam daftar  pencarian orang (DPO), tersangka kasus penganiayaan Kapolres dan anggota Polres Dharmasraya, AL (38), warga Aur Jaya dibekuk anggota Polres Dharmasraya di Pasar Kamangkuning, Bungo, Jambi. Tersangka diduga merupakan otak aksi massa dalam kerusuhan itu. Saat ini tersangka diamankan di Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351, 170 jo 55 dan 56 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 15 tahun kurungan. Selain itu, Polres juga akan menjerat tersangka dengan kasus penimbunan BBM dan pupuk bersubsidi di rumahnya.

"Untuk penimbunan BBM, dia akan kita jerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara  dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar dan UU Darurat Nomor 95 tentang tindak pidana ekonomi dan UU Nomor 8 Tahun 62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman di atas lima tahun. Artinya ada tiga kasus atau tiga berkas yang akan menjerat tersangka," urainya.

Menurutnya, berdasarkan pengintaian dari koordinat yang dipantau, selama dalam pelarian, tersangka sering perpindah-pindah tempat antara Dharmasraya dan Jambi. Kadang ke Sei Rumbai dan Koto Baru Dharmasraya dan kadang juga sembunyi di Jambi tepatnya di Kuamang Baru. Tersangka sembunyi di pelosok dan tinggal bersama teman yang satu profesi yakni pelaku ilegal minning. Berdasarkan pengakuan dari salah seorang warga, selama dalam pelarian tersangka tetap melakukan aktivitas illegal minning di Kuamang Baru tersebut.

DHARMASRAYA - Setelah hampir 2,5 bulan masuk dalam daftar  pencarian orang (DPO), tersangka kasus penganiayaan Kapolres dan anggota Polres Dharmasraya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News