Buron 2 Bulan, Penganiaya Kapolres Ditangkap

Buron 2 Bulan, Penganiaya Kapolres Ditangkap
Buron 2 Bulan, Penganiaya Kapolres Ditangkap
Kasus ini akan ditangani oleh Polda Sumbar. Hal itu dilakukan untuk menjaga transparansi penyidikan, menghindari intervensi, dan tidak berat sebelah.

Saat ini, Polres Dharmasraya bersama Polda Sumbar masih memburu 4 DPO lainnya. Diharapkan para DPO segera menyerahkan diri, sehingga tidak dikejar-kejar atau tiduk hidup dalam pelarian. "Bagi masyarakat yang melihat DPO tersebut agar segera melaporkan ke pos polisi terdekat, baik itu Polsek, Polres atau Polda," jelas Chairul Aziz. 

Chairul Aziz menuturkan, saat peristiwa penyanderaan itu terjadi, tersangka sempat berkata kepada dirinya, "Kalau kedua tahanan itu tidak dilepaskan atau dikeluarkan, saya tidak jamin keselamatan bapak (Kapolres Dharmasraya)," ucap Chairul menirukan perkataan AL.

Di samping itu berdasarkan informasi yang diperoleh atau keterangan dari tersangka yang sudah duluan ditahan, kedua tersangka yang sudah dibarter pada malam peristiwa tersebut, diamankan di rumah tersangka, dan paginya baru dikirim ke Lampung.

DHARMASRAYA - Setelah hampir 2,5 bulan masuk dalam daftar  pencarian orang (DPO), tersangka kasus penganiayaan Kapolres dan anggota Polres Dharmasraya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News