Buron 2 Tahun 6 Bulan, DL Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 19 November 2022 – 12:52 WIB
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua senjata tajam berupa badik dan celurit yang dibawa pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP atas tindak pidananya pada April 2020 lalu.
"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujar Putra. (cr1/jpnn)
Jajaran Polsek Tambora menangkap pelaku kasus penjambretan yang sudah buron 2,5 tahun, Rabu (16/11), simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- KPK Terbitkan Ulang Foto Harun Masiku dengan Berbagai Sisi, Lihat
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi