Buron 2 Tahun, Perampok dan Pembunuh Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Tidak sampai di situ, aksi mereka dilanjutkan pelaku MZ dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku MM juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.
"Atas kejadian ini korban mengalami 3 luka tusuk dibagian dada korban dan luka sayatan di bagian leher korban akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggan dunia. Dalam kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian Rp 15 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*/sumeks)
Polisi menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Empat Lawang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen