Buron 2 Tahun, Perampok dan Pembunuh Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!

Tidak sampai di situ, aksi mereka dilanjutkan pelaku MZ dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku MM juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.
"Atas kejadian ini korban mengalami 3 luka tusuk dibagian dada korban dan luka sayatan di bagian leher korban akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggan dunia. Dalam kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian Rp 15 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*/sumeks)
Polisi menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Empat Lawang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?