Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

"Saat ini status Sofyan sebagai tersangka," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan.

Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan.

"Sofyan melarikan diri ketika dilakukan pemanggilan berikut," kata Ali.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata dia.

Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO kejaksaaan dalam kasus korupsi dana desa yang masih dicari.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buron dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Mukhzan. (antara/jpnn)

Sempat buron selama dua tahun, tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Timur ditangkap jaksa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News