Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf (kanan) pada penahanan oknum guru NF terkait dugaan aksi pencabulan, di Tangerang, Selasa (26/12/2023). Azmi Samsul Maarif.

Dia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain. "Selain itu kami lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, lanjut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang oknum guru pelaku pencabulan ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Sempat kabur selama lebih tiga bulan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News