Buron 3 Hari, Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Polisi
jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - IJ (58), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (52), ditangkap Polres Bogor.
IJ ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi sejak tiga hari lalu.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengungkapkan bahwa IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
"Kami mengamankan tersangka setelah (tersangka) tiga hari melarikan diri. Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11).
Terasangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ diduga memukul M yang sedang tidur pada 14 November 2023, lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.
"Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu," kata Fitra.
Sebelum terjadi pemukulan, IJ sempat ingin menanyakan langsung kepada M perihal isu perselingkuhan tersebut. Namun, M menolak karena merasa tidak enak badan.
IJ kemudian menyuruh M untuk tidur di kamar. Akan tetapi, M kembali menolak dan memilih tidur di ruang keluarga. Sementara, IJ masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, kemudian muncul di benaknya untuk menyakiti M.
Tersangka KDRT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tersangka ditangkap setelah buron tiga hari.
- Polisi Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Barang Bukti Satu Ton Tembakau Sintetis
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Speedboat Basarnas Meledak, Ditpolairud Lakukan Evakuasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK