Buron 3 Hari, Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Polisi
"Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga," papar Fitra.
Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Kasus KDRT yang dialami M ini sempat beredar luas di media sosial lantaran laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.
"Sebelumnya sudah dirilis dan kapolres meminta maaf. Atensi beliau (kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment," kata Fitra. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tersangka KDRT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tersangka ditangkap setelah buron tiga hari.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu