Buron 3 Tahun, Pembunuh Sadis di Tambora Diringkus

Buron 3 Tahun, Pembunuh Sadis di Tambora Diringkus
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut Slamet, pengoroyokan berujung pembunuhan itu terjadi karena dendam kesumat.

Sebelumnya, warga Tanah Sereal dan Rusun Angke terlibat tawuran melawan Kalianyar dan Jembatan Besi.

Dalam tawuran itu, kelompok Alfiansyah dari Tanah Sereal dan Rusun Angke mengalahkan Irfan dan kawan-kawan.

Insiden itu juga mengakibatkan Anjut dan Barong mengalami luka bacok.

"Motif pelaku adalah dendam kepada korban karena dua teman pelaku mengalami luka saat terjadi tawuran melawan kelompok dari pihak korban," ungkap Slamet.

Irfan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun. (mg1/jpnn)


Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus M Irfan yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Alfiansyah (22) pada 30 Mei 2014.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News