Buron 3 Tahun, Pembunuh Sadis di Tambora Diringkus
Senin, 18 Desember 2017 – 17:56 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Menurut Slamet, pengoroyokan berujung pembunuhan itu terjadi karena dendam kesumat.
Baca Juga:
Sebelumnya, warga Tanah Sereal dan Rusun Angke terlibat tawuran melawan Kalianyar dan Jembatan Besi.
Dalam tawuran itu, kelompok Alfiansyah dari Tanah Sereal dan Rusun Angke mengalahkan Irfan dan kawan-kawan.
Insiden itu juga mengakibatkan Anjut dan Barong mengalami luka bacok.
"Motif pelaku adalah dendam kepada korban karena dua teman pelaku mengalami luka saat terjadi tawuran melawan kelompok dari pihak korban," ungkap Slamet.
Irfan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun. (mg1/jpnn)
Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus M Irfan yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Alfiansyah (22) pada 30 Mei 2014.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa