Buron 4 Tahun, Eks Bupati Ditangkap Saat Jemput Istri
Jumat, 20 April 2012 – 15:51 WIB

Ramlan Zas (berkacamata) di dalam mobil kejaksaan usai dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Jumat (20/4). Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Pelarian mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Ramlan Zas selama empat tahun akhirnya berakhir di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/4). Ramlan ditangkap tim satgas intelijen Kejaksaan Agung saat menjemput istrinya sekitar pukul 11.30 WIB. Ramlan sendiri tampak santai ketika diserahterimakan oleh tim satgas ke jaksa yang akan mengeksekusi putusan. Selain mengobrol dengan jaksa yang menangkapnya, dia terlibat bolak-balik menelepon. "Perasaan pulang kampung," katanya enteng, saat ditanya wartawan.
Ketua tim Satgas Kejaksaan, Syahrir Harahap, mengungkapkan bahwa Ramlan tak melawan saat ditangkap. "Selama empat tahun ini dia tinggal berpindah-pindah di Jakarta," kata Syahrir.
Baca Juga:
Ramlan dinyatakan buron sejak 24 Februari 2008. Setelah lama dicari, tambah Syahrir, Kejaksaan Tinggi Riau mendapat informasi dari Kejagung bahwa terpidana 15 bulan kasus penyelewengan APBD Rohul tahun 2003 itu selama ini tinggal di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelarian mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Ramlan Zas selama empat tahun akhirnya berakhir di Bandara Soekarno Hatta,
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya