Buron 4 Tahun, Mantan Bupati Nganjuk Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen Kalibata City, Tower Lotus, Jakarta Selatan, Rabu (22/10), sekitar Pukul 18.00 WIB.
"Tim penyidik Kejagung mengamankan yang bersangkutan setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Rachmadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya, pada putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan Rachmadi. Namun meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tak dapat dilakukan. Karena itu kemudian Rachmadi dinyatakan buron, tak lama setelah putusan ditetapkan.
Soetrisno terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Ia dipidana penjara selama dua tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 962.500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000," ungkapnya.(gir/boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat