Buron 4 Tahun, Mantan Bupati Nganjuk Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen Kalibata City, Tower Lotus, Jakarta Selatan, Rabu (22/10), sekitar Pukul 18.00 WIB.
"Tim penyidik Kejagung mengamankan yang bersangkutan setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Rachmadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya, pada putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan Rachmadi. Namun meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tak dapat dilakukan. Karena itu kemudian Rachmadi dinyatakan buron, tak lama setelah putusan ditetapkan.
Soetrisno terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Ia dipidana penjara selama dua tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 962.500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000," ungkapnya.(gir/boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk
- Megawati Ultah ke-78, Kader PDIP Kasih Kado Berupa Gerakan Menaman Pohon