Buron 4 Tahun, Mantan Kepala BSM di Medan Dibekuk Kejati Sumut

Buron 4 Tahun, Mantan Kepala BSM di Medan Dibekuk Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. (FOTO ANTARA/HO-Kejati Sumut)

Sementara, satu tersangka, yakni W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkas Dwi Setyo Budi Utomo. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mantan Kepala BSM Jalan Gajah Mada Medan berinisial W dibekuk Kejati Sumut. W telah menjadi buron kejaksaan selama empat tahun, atas kasus korupsi pemberian kredit fiktif Rp 27 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News