Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap Kejati Sumut
jpnn.com - MEDAN - Seorang terpidana korupsi berinisial CY ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
CY merupakan terpidana korupsi senilai Rp 2,8 pada bank pelat merah di Cabang Tanjung Morawa.
CY sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak empat tahun lalu.
"Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel, Kamis sekitar pukul 19.46 WIB," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis (31/3) malam.
Dia menjelaskan CY terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank pelat merah Cabang Tanjung Morawa, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.
Pada 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap CY untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tetapi tidak dipenuhi oleh terpidana.
Yos mengatakan setelah melakukan penangkapan, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejari Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para DPO bahwa tidak ada tempat yang aman. Untuk itu, silakan menyerahkan diri, karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan," ungkap Yos.
Kejati Sumut menangkap terpidana korupsi yang buron sejak empat tahun lalu. Terpidana itu dibekuk di kediamannya.
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun