Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap Kejati Sumut
Sementara itu, dalam kurun waktu empat tahun menjadi DPO, CY mengaku bekerja dengan berpindah-pindah kota.
"Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Terpidana ini bersama HM Harahap selaku pemimpin seksi pemasaran bank pelat merah cabang Tanjung Morawa, yang telah diputus dan selesai menjalani pidana.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.
Tak hanya itu, terdakwa CY juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara, JPU Novi Simatupang sebelumya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (antara/jpnn)
Kejati Sumut menangkap terpidana korupsi yang buron sejak empat tahun lalu. Terpidana itu dibekuk di kediamannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung