Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap Kejati Sumut

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap Kejati Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan kedua) memaparka dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana, CY dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar di bank plat cabang Tanjung Morawa , Kamis (30/3/2023) (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Sementara itu, dalam kurun waktu empat tahun menjadi DPO, CY mengaku bekerja dengan berpindah-pindah kota.

"Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku pemimpin seksi pemasaran bank pelat merah cabang Tanjung Morawa, yang telah diputus dan selesai menjalani pidana.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.

Tak hanya itu, terdakwa CY juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara, JPU Novi Simatupang sebelumya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (antara/jpnn)

Kejati Sumut menangkap terpidana korupsi yang buron sejak empat tahun lalu. Terpidana itu dibekuk di kediamannya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News