Buron 4 Tahun, Terpidana TPPO Ditangkap di Kupang
“Kondisi terpidana sehat. Usai mengisi administrasi, terpidana ini langsung kami serahkan ke Rutan untuk menjalani lanjutan hukuman ,,” imbuh Filpan.
Dikatakan Filpan, sejak di tetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa ,Seprianus menjalani tahanan kota. Namun pada tahun 2012, Hakim Reno memvonisnya bebas, sementara JPU Riski Rahmatullah langsung banding.
“Sejak kasasi keluar, kami sudah mengirimkan tiga kali surat agar terpidana menyerahkan diri. Namun hingga 4 tahun sejak putusan kasasi, terpidana ini tak menyerahkan diri. Karena itu kami jemput dan dia kooperatif,” ungkap Filpan.
Sementara, Seprianus saat digiring tampak lesu. Mengenakan kemeja kotak-kotak, tangan pria yang sudah memiliki cucu ini diborgol. Kepada wartawan, ia mengaku masih sakit.
“Perut saya masih sakit, bekas operasi Prostat,” ujar Seprianus.
Disisi lain, Seprianus mengaku tidak tahu atas vonis bersalah MA. Sebab, ia yang tak mengerti hukum mengira langsung bebas usai vonis hakim di PN Batam.
“Saya pikir sudah bebas ,ternyata ada juga hukuman. Intinya saya siap menjalani sisa hukuman ,” pungkas Seprianus.
Seprianus merupakan buronan kasus perdagangan manusia ke luar Negeri melalui Batam. Dia bersama tantenya Sepo(sudah bebas usai menjalani hukuman) merekrut korban dengan cara menjanjikan gaji atau penghasilan yang besar sehingga tergiur. (she)
Pelarian Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus, 59, selama empat tahun akhirnya terhenti, Minggu (28/10/2018) pagi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat