Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh
jpnn.com, LIMAPULUH KOTA - Seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial S, 35, buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mungka ini ditangkap di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.
"Benar kami sudah menangkap tersangka,” kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Russirwan di Sarilamak, Rabu (11/8).
Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Jumat (19/2) sekira pukul 07.30 WIB di Kecamatan Mungka saat ibu korban pergi ke ladang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan bahwa dari pengakuan, tersangka hanya sekali melakukan aksinya tersebut.
"Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memaksa korban melakukan hal tersebut," kata dia.
Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah korban.
"Perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu, tersangka sempat buron selama lima bulan," katanya.
Seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial S, 35, buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar