Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh
Rabu, 11 Agustus 2021 – 20:21 WIB

Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Antarasumbar/Antara/HO-Polres Limapuluh Kota
Atas perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Berkaca atas kejadian ini, ia mengimbau agar orang tua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial S, 35, buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar