Buron 5 Bulan, Pembunuh Wanita Ditangkap
Rabu, 22 Februari 2012 – 02:47 WIB

Buron 5 Bulan, Pembunuh Wanita Ditangkap
Dalam perkembanganya, setelah memintai keterangan saksi-saksi, diketahui malam hari sebelumnya, korban dan tersangka yang diketahui suaminya sendiri terlibat percekcokan mulai dari depan Yohan hingga ke TKP. Diduga, akibat percekcokan tersebutlah, tersangka membawa korban ke TKP dan menganiayanya hingga korban pun tewas.
Selanjutnya tersangka yang sempat diduga kabur ke Sorong selatan, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dalam upaya menangkap tersangka, Polres Sorong Kota pada 17 September sempat menerjunkan unit Resmob ke Sorsel untuk menangkap tersangka, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat berada di KM Dorolonda Senin malam lalu.
Tertangkapnya tersangka SJ berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui dan mengenal tersangka sedang berada di atas kapal. Dari informasi tersebut, anggota Intelkam Polres Sorong Kota yang menerima informasi langsung turun ke TKP dan menangkap tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka SJ dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku melakukan pembunuhan sendirian tersebut masih dilakukan penyidik Polres Sorong Kota. (reg)
SORONG - Masih ingat dengan kejadian pembunuhan seorang wanita yang diketahui bernama Yanti Duwit di belakang Yohan 17 September 2011 lalu?.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan