Buron 5 Bulan, Pembunuh Wanita Ditangkap
Rabu, 22 Februari 2012 – 02:47 WIB
Dalam perkembanganya, setelah memintai keterangan saksi-saksi, diketahui malam hari sebelumnya, korban dan tersangka yang diketahui suaminya sendiri terlibat percekcokan mulai dari depan Yohan hingga ke TKP. Diduga, akibat percekcokan tersebutlah, tersangka membawa korban ke TKP dan menganiayanya hingga korban pun tewas.
Selanjutnya tersangka yang sempat diduga kabur ke Sorong selatan, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dalam upaya menangkap tersangka, Polres Sorong Kota pada 17 September sempat menerjunkan unit Resmob ke Sorsel untuk menangkap tersangka, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat berada di KM Dorolonda Senin malam lalu.
Tertangkapnya tersangka SJ berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui dan mengenal tersangka sedang berada di atas kapal. Dari informasi tersebut, anggota Intelkam Polres Sorong Kota yang menerima informasi langsung turun ke TKP dan menangkap tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka SJ dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku melakukan pembunuhan sendirian tersebut masih dilakukan penyidik Polres Sorong Kota. (reg)
SORONG - Masih ingat dengan kejadian pembunuhan seorang wanita yang diketahui bernama Yanti Duwit di belakang Yohan 17 September 2011 lalu?.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini