Buron 6 Bulan, Kejagung Tangkap Mantan Bupati Aceh Utara

Buron 6 Bulan, Kejagung Tangkap Mantan Bupati Aceh Utara
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Hamid, setelah sebelumnya sempat buron selama enam bulan terakhir. 

Penangkapan dilakukan atas kerjasama dengan tim intel dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan tim dari Kejati Aceh, di Tuntungan, Deli Serdang, Senin (13/4), sekitar Pukul 19.00 WIB.

“Tim Intel Kejagung dibantu Tim Kejati Sumut dan Tim Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejati Aceh, Ilyas A. Hamid. Diamankan dari Pondok Seng, Dhira Darma No 24b, Tuntungan I, Deli Serdang, Sumut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, Senin (13/4) malam.

Menurut Tony, Ilyas merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman daerah atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, tahun 2009 lalu. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar. 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Aceh Nomor PRINT-15/N.1/Fd.1/10/2014 tanggal 24 Okt 2014. Kini tengah diamankan untuk kemudian agar dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadapnya,” ujar Tony. (gir/jpnn)


JAKARTA - Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Hamid, setelah sebelumnya sempat buron selama enam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News