Buron 7 Bulan, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Palembang, Lihat Tampangnya

Buron 7 Bulan, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Palembang, Lihat Tampangnya
Tersangka Sutoro. Foto: deny/sumeks.co

Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.

Sementara, tersangka Sutoro sendiri mengaku perbuatannya.

Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma

“Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi, pak,” terangnya.(dey/sumeks)

Pelarian Sutoro, 27, warga Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumsel, ini akhirnya terhenti.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News