Buron 7 Bulan, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Palembang, Lihat Tampangnya
Minggu, 15 Mei 2022 – 19:14 WIB

Tersangka Sutoro. Foto: deny/sumeks.co
Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.
Sementara, tersangka Sutoro sendiri mengaku perbuatannya.
Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma
“Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi, pak,” terangnya.(dey/sumeks)
Pelarian Sutoro, 27, warga Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumsel, ini akhirnya terhenti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel