Buron 7 Tahun, HS Akhirnya Diringkus di Rumahnya
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tim Serigala Utara bersama Polsek Abung Barat akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan yang sudah delapan tahun menjadi buronan pada Rabu (2/6).
Buronan tersebut adalah berinisial HS, 30, warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih mengatakan, terduga HS ditangkap berdasarkan laporan korban Rusman Effendi, 49, warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi 7 tahun silam, tepatnya Minggu (20/7/2014) sekitar pukul 12.00 wib di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampura.
Pelaku bersama rekannya berinisial SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi.
“Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor Honda Beat BE 4926 JM,” ungkapnya.
Merasa terancam, lanjutnya, korban pasrah sepeda motor miliknya harus dibawa kabur para pelaku. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat.
Melalui serangkaian penyelidikan, Selasa (1/6) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS.
Tim Serigala Utara bersama Polsek Abung Barat akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan yang sudah delapan tahun menjadi buronan pada Rabu (2/6).
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat