Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 5 Miliar Ditangkap di Rumahnya
jpnn.com, YAPEN - Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Yapen Hendry Marulitua menyebutkan HA terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2013 lalu.
"Modus kasus tersebut fiktif," singkatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akibat ulah HA, negara mengalami kerugian tidak sedikit.
"Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar," jelasnya.
Kata Hendry, AH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Waropen, Papua.
"Saat ditangkap, HA tidak melawan. Selanjutnya AH kami bawa ke Yapen untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.
Dirinya memberikan warning kepada seluruh terpidana yang kini buron untuk segera menyerahkan diri.
Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka