Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung
Kamis, 10 Mei 2018 – 23:17 WIB
“Motif sementara pebunuhan tersebut karena korban ada cek-cok dengan adik pelaku, dan kasus ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Abdya.
Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batang besi sepanjang 90 centi meter dengan diameter 5 centimeter, yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 340 jo pasal 351 ayat (3) Jo pasal 354 ayat (2) Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kapolres.(su)
Pelaku pembunuhan sadis berinisial, MSH, 41, dan merupakan buronan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selama 8 tahun akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB