Buron Berbulan - Bulan, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Puncak Gunung
Rabu, 29 Mei 2019 – 23:03 WIB
Akibat perbuatanya, Aas dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto 338 KUHP. “Ancaman hukuman seumur hidup,” kata Reja. (all/rbg)
Pelaku nekat membunuh Inen karena terlibat cinta segitiga dan ingin menikahi istri korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Video Bagi-bagi Amplop Tim Rudy-Jaro Beredar di Medsos, Bawaslu Didesak Bertindak
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- 5 Pembunuh Bocah yang Wajahnya Terbalut Lakban Ditangkap, Nih Tampangnya
- Pelaku Pembunuhan Nenek Dalam Karung Terungkap
- Persaingan Ketat, Ini Jumlah Pelamar CPNS 2024 dan Formasinya
- Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Minta Polisi Tahan Semua Pelaku