Buron Bernyali, Berani Melawan Tim Gabungan, Tidak Ada Ampun, Dor!
Rabu, 25 November 2020 – 07:53 WIB

Polisi meringkus pelaku buron kasus pembunuhan, dengan melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. Foto: ANTARA/Firman
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari. (antara/jpnn)
Pria inisial SR merupakan buron kasus pembunuhan, ditembak polisi karena berani melakukan perlawanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa