Buron BLBI Digiring ke Lapas Tangerang
Rabu, 13 Juni 2012 – 12:28 WIB
JAKARTA - Terpidana 20 tahun penjara perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang. Keputusan ini diambil Kejaksaan Agung karena hukuman yang dijatuhkan pada Sherny lebih dari 7 tahun penjara.
"Napi yang bisa dimasukan ke LP Pondok Bambu maksimal 7 tahun, jadi Sherny kita tempatkan di LP Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat menggelar jumpa pers terkait proses pemulangan Sherny dari Amerika Serikat, di ruang pusat penerangan dan hukum Kejagung, Rabu (13/6).
Disebutkan, Sherny mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 08.00 WIB menggunakan pesawat Garuda GA 823 dari Singapura. Selama perjalanan dari Amerika Serikat, Singapura dan Indonesia, lanjut Darmono, Sherny dikawal pejabat imigrasi Amerika yang dipimpin Leon Jennifer didampingi seorang stafnya.
Dijelaskan Darmono, selepas mendarat Leon kemudian menyerahkan secara resmi Sherny ke pejabat Imigrasi Indonesia. Selepas itu, giliran Imigrasi menyerahkan buron kasus BLBI Bank Harapan Sentosa tersebut, ke tim terpadu pemburu koruptor yang diketuai Darmono.
JAKARTA - Terpidana 20 tahun penjara perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra