Buron BLBI Digiring ke Lapas Tangerang
Rabu, 13 Juni 2012 – 12:28 WIB
JAKARTA - Terpidana 20 tahun penjara perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang. Keputusan ini diambil Kejaksaan Agung karena hukuman yang dijatuhkan pada Sherny lebih dari 7 tahun penjara.
"Napi yang bisa dimasukan ke LP Pondok Bambu maksimal 7 tahun, jadi Sherny kita tempatkan di LP Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat menggelar jumpa pers terkait proses pemulangan Sherny dari Amerika Serikat, di ruang pusat penerangan dan hukum Kejagung, Rabu (13/6).
Disebutkan, Sherny mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 08.00 WIB menggunakan pesawat Garuda GA 823 dari Singapura. Selama perjalanan dari Amerika Serikat, Singapura dan Indonesia, lanjut Darmono, Sherny dikawal pejabat imigrasi Amerika yang dipimpin Leon Jennifer didampingi seorang stafnya.
Dijelaskan Darmono, selepas mendarat Leon kemudian menyerahkan secara resmi Sherny ke pejabat Imigrasi Indonesia. Selepas itu, giliran Imigrasi menyerahkan buron kasus BLBI Bank Harapan Sentosa tersebut, ke tim terpadu pemburu koruptor yang diketuai Darmono.
JAKARTA - Terpidana 20 tahun penjara perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar