Buron BLBI Digiring ke Lapas Tangerang
Rabu, 13 Juni 2012 – 12:28 WIB

Terpidana 20 tahun penjara perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian saat akan digiring ke LP Tangerang. Foto: Pram Soesanto/jpnn
Proses terakhir, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Sherny, sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan Jakarta Pusat yang menghukumunya secara in abstentia selama 20 tahun penjara pada 18 Maret 2002.
Baca Juga:
Meski buron selama 10 tahun, Darmono memastikan, hukuman Sherny takkan ditambah. Pihaknya kini lebih terfokus pada pencarian aset Sherny menyusul adanya sisa kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 triliun lebih.
Sherny tampak trendi dengan mengenakan kacamata hitam besar, dipadu pakaian atasan hitam bergaris biru. Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Sherny saat dibawa petugas kejaksaan ke LP Tangerang pukul 10.30 WIB. (pra/jpnn)
JAKARTA - Terpidana 20 tahun penjara perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia