Buron Century Beli Klub Sepakbola, Ini Kata Jaksa Agung
Kamis, 18 September 2014 – 20:15 WIB
‪Seperti diketahui pada 5 April 2011 Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah RI melalui ICSID dalam kasus Century. Rafat menuntut RI membayar ganti rugi USD 75 juta. Namun pada 16 Juli 2013. Pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat mengugat pemerintah RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.‬
Baca Juga:
Bahkan Pemerintah Indonesia melalui Menkumham Amir Syamsuddin pada 28 Juli - 4 Agustus 2013 telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat Inggris sebagai upaya ekstradisi Rafat. Namun sampai pergantian pemerintahan baru ini belum juga berhasil.‬ (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rivsi dan Hesham Al Warouq sampai kini belum berhasil ditangkap dan dibawa untuk diadili di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong