Buron Century Gugat Lagi Pemerintah
Kamis, 27 September 2012 – 09:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah masih kesulitan memulangkan aset-aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri. Pada saat bersamaan, pemerintah justru harus kembali menghadapi gugatan dua buron kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Kali ini mereka menggugat pemerintah RI lewat Organisasi Konferensi Islam (OKI) di pengadilan London, Inggris.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut dia, gugatan itu disampaikan pada sidang 19 November mendatang. "Saat ini kami masih mempelajari materi gugatan yang diajukan," ujar Basrief. Dia memperkirakan, persidangan nanti berlangsung panjang. Pemerintah, menurut dia, dijadwalkan baru memberikan jawaban pada 11 Maret 2013.
Seusai mendengarkan jawaban, penggugat akan menyampaikan tanggapan (replik) pada 29 April 2013. Kemudian pada 17 Juni 2013, pemerintah Indonesia diberi kesempatan menanggapi replik penggugat (duplik). "Baru pada 26 Agustus sampai September 2013 kami mendengarkan hearing di pengadilan London," beber Basrief.
Gugatan Hesham dan Rafat kepada pemerintah tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, mereka menggugat pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Washington DC, Amerika Serikat. Keduanya mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Century Rp 6,7 triliun pada akhir 2008.
JAKARTA - Pemerintah masih kesulitan memulangkan aset-aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri. Pada saat bersamaan, pemerintah justru harus
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH