Buron Century Gugat Lagi Pemerintah
Kamis, 27 September 2012 – 09:14 WIB
Hesham menilai bailout Century merugikan mereka karena kehilangan saham di bank yang kini menjadi Bank Mutiara. Bukan cuma itu. Hesham juga tak terima vonis 15 tahun yang dijatuhkan, karena diberikan tanpa kehadiran keduanya. Kedua bekas pemegang saham Bank Century itu mengajukan ganti rugi USD 75 juta ke pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Namun, dalam prosesnya, lembaga arbitrase internasional itu menolak gugatan mereka. ICSID menolak karena Hesyam merupakan warga Arab Saudi. Dalam rapat timwas kemarin, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief mendapat banyak sorotan. Terutama, terkait dengan kinerja pemerintah untuk pengembalian aset Century.
Salah satunya disampaikan anggota timwas dari Partai Golkar Chairuman Harahap. "Belum terlihat secara signifikan. Belum ada upaya yang serius untuk pengembalian itu (aset)," kata Chairuman.
Dia bahkan menyindir bahwa janji pemerintah selama ini untuk mengembalikan aset Century di luar negeri hanya alat pencitraan. Sebab, menurut dia, secara faktual tak ada langkah konsisten dari pemerintah untuk merealisasikan janji tersebut.
JAKARTA - Pemerintah masih kesulitan memulangkan aset-aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri. Pada saat bersamaan, pemerintah justru harus
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?